





Palembang, JN
Kedapatan membawa empat kilogram lebih sabu dan 23.422 butir pil ekstasi warna pink berlogo TMT, empat tersangka ditangkap tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di kawasan Ogan Ilir.
Empat tersangka yang ditangkap tersebut yakni bernama Eko Suseno, Basri Sobirin dan Zulkarnain.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wadir Reserse Narkoba AKBP Harissandi mengatakan, empat orang yang ditangkap berstatus sebagai kurir.
“Mereka ditangkap pada saat hendak mengantarkan barang haram tersebut ke Desa Rantau Alai, Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir,” ujar AKBP Harissandi, Rabu (11/6/2025).
Dikatakan AKBP Harissandi, saat ini pihaknya masih mengejar satu orang bandar besar yang memasok dan mengendalikan sabu dan pil ekstasi tersebut.
“Identitas bandar besar yang dikejar sudah kami kantongi,” katanya.
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, pihaknya uga mengamankan satu unit mobil minibus dan satu unit motor.
“Dua kendaraan digunakan para tersangka untuk membawa barang haram tersebut,” tandasnya. (pah)







