




Sumatera Selatan, JN
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengagendakan rekonstruksi ulang kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi Universitas Sriwijaya yang dilakukan oleh tersangka A.
Tersangka A merupakan dosen nonaktif Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/12/2021) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada korban DR mahasiswi bimbingannya.
Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, Selasa mengatakan, rekonstruksi ulang itu digelar secara langsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tersangka melecehkan korban.
“Agenda rekonstruksi ulang digelar pekan ini di TKP. Tersangka A dihadirkan, dia akan memperagakan perbuatannya kepada korban. Korban dihadirkan dengan pemeran pengganti,” kata dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

