Perkara Dugaan Korupsi Sungai Lalan Kok Nyaris Tak Terdengar











Tokoh Masyarakat Sumsel yang juga mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH. (Foto-JN)

Oleh: Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH

TOKOH Masyarakat Sumsel, Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH, Sabtu (10/10/2026) menyampaikan kajian yuridisnya soal penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Sungai Lalan Musi Banyuasin (Muba) oleh Kejati Sumsel yang kini penanganan perkaranya nyaris tidak terdengar lagi.

Berikut Kajiannya:

Menurut Susno Duadji dalam percakapan dengan wartawan Suara Nusantara bahwa perkara dugaan korupsi Sungai Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan yang berkaitan erat dengan tindak pidana pungutan liar, pemerasan serta gratifikasi dalam pengelolaan izin dan lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan periode tahun 2019-2025 perlu diuji apakah penegakan hukumnya sudah menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, atau baru berhenti pada pelaksana tertentu.

“Namun kita perlu membedakan dua hal, yakni apakah memang hanya satu orang yang dijadikan tersangka dalam tanda petik dikorbankan, dan apakah orang tersebut sengaja dijadikan korban untuk melindungi pihak lain?,” katanya.

Lanjut Susno Duadji kepada Wartawan Suara Nusantara, hal pertama yang dapat diperiksa yaitu melalui perkembangan penyidikan dan penetapan tersangka,
kedua memerlukan bukti; tidak bisa disimpulkan hanya dari sedikitnya jumlah tersangka.

Dijelaskan Mantan Kabareskrim Polri ini, dalam perkara korupsi tanggung jawab dapat melibatkan pihak yang berbeda-beda, bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan. Pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pejabat yang berwenang jika terdapat penyimpangan dalam pengadaan, kontrak, atau pembayaran. Penyedia atau kontraktor jika ditemukan manipulasi pekerjaan, dokumen, volume, atau tagihan. Konsultan perencana dan pengawas jika terbukti ikut melakukan penyimpangan atau memberikan laporan yang tidak benar. Pejabat lain atau pihak yang memperoleh keuntungan jika ditemukan bukti keterlibatan, perintah, kerja sama, atau aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana. Walau demikian tidak semua pihak tersebut otomatis bersalah, peran dan pertanggungjawaban masing-masing harus dibuktikan.

Si petani dusun dari Pagaralam ini menanyakan apa yang terungkap dari perkembangan perkara ini? Menurut pantauannya, dari pemberitaan bahwa yang dia temukan sampai 10 Oktober 2026, terdapat beberapa fakta penting sebagai berikut :

1. Satu Tersangka Telah Diumumkan Pada 18 Juni 2026

Kejati Sumsel menetapkan YK Kepala Wilayah Kerja Karang Agung KSOP Kelas I Palembang sebagai tersangka dalam perkara layanan lalu lintas pelayaran Sungai Lalan.

2. Penyidikan Tidak Hanya Menyangkut Satu Pejabat

Pada 14 April 2026, penyidik menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Muba dan dua perusahaan terkait. Penyidik juga menyita dokumen serta barang dari lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.

3. Mantan Bupati Muba Diperiksa Sebagai Saksi

Dodi Reza Alex Noerdin diperiksa pada 24 Juni 2026. Pada 26 Juni, pemberitaan menyebut Kejati Sumsel masih memburu pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 dan menelusuri siapa yang menikmati keuntungan.

Susno Duadji yang merupakan putra Pagaralam ini pun menanyakan apakah ada indikasi perkara berhenti pada satu orang? Ada alasan yang sah untuk mempertanyakan kelengkapan penanganan perkara, tetapi belum cukup bukti untuk menyatakan bahwa YK sengaja dikorbankan. Alasannya, perkara ini diberitakan menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengaturan dan pelaksanaan jasa pemanduan kapal selama 2019-2025 dengan potensi keuntungan ilegal sekitar Rp160 miliar.
Penyidik perlu menjelaskan keterkaitan antara kebijakan pemerintah daerah, kerja sama dengan perusahaan swasta, pelaksanaan layanan serta aliran uang yang diduga timbul dari kegiatan tersebut.

Pertanyaan Penyidikan yang Layak Diajukan Adalah:

*Siapa yang menginisiasi dan menyusun kebijakan yang menjadi dasar kegiatan tersebut?

*Siapa yang menyetujui dan melaksanakan kerja sama dengan perusahaan operator?

*Kemana aliran uang dari setiap kapal yang menggunakan jasa pemanduan?

*Siapa yang mengendalikan penerimaan dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya?

*Apakah dugaan penyimpangan hanya terkait pungutan oleh oknum, atau juga menyangkut kebijakan, kontrak dan pengelolaan pendapatan daerah?

“Pertanyaan-pertanyaan di atas tersebut harus dijawab melalui dokumen, keterangan saksi, bukti transaksi, dan hasil audit. Jabatan seseorang atau fakta bahwa ia pernah diperiksa tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana,” ungkap Susno Duadji.

Kesimpulan Susno Duadji

Seharusnya Penegakan hukum perkara Sungai Lalan tidak berhenti hanya karena satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan perlu mengikuti bukti sampai kepada pihak yang bertanggung jawab dan pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana, tanpa memandang jabatan atau kedudukan. Yang paling penting sekarang adalah meminta kejelasan mengenai perkembangan penetapan tersangka, hasil penelusuran aliran dana, dan hasil audit yang digunakan penyidik. Pemberitaan
Juni 2026 menyebut penyidik masih mendalami perkara dan menunggu audit BPKP.

“Menurut saya, pertanyaan yang paling mendasar bukan sekadar siapa yang sudah dijadikan tersangka? Melainkan apakah seluruh rantai pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan penerimaan uang sudah diungkap? Jika belum, publik patut meminta transparansi dan akuntabilitas dari Kejati Sumsel. Namun, kesimpulan bahwa seseorang dikorbankan atau pihak tertentu dilindungi harus menunggu bukti yang dapat diverifikasi,” tandas Susno Duadji. (ded)



















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!