
Palembang, JN
Ternyata Dinas Pendidikan (Disidik) Kota Palembang di tahun 2026 menganggarkan Rp1,7 miliar untuk biaya publikasi. Selain itu, ada juga pos yang dianggarkan buat Bimbingan Teknis (Bimtek).
Terkait hal tersebut Edward Jaya Ketua Dewan Pemuda Sriwijaya (Demusi) mengatakan, anggaran Rp1,7 miliar untuk publikasi dan Bimtek tersebut pengeluarannya tidak produktif sehingga
diduga tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Walikota Palembang dan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi.
“Adapun rincian anggaran Rp1,7 miliar di Dinas Pendidikan Palembang tersebut, terdiri dari; anggaran penayangan video dan publikasi di media sosial Rp100 juta, rebranding web dan pembuatan microsite program pendidikan Rp200 juta, video Iklan Layanan Masyarakat (ILM) pendidikan dasar dan menengah Rp400 juta, kampanye digital informasi program pendidikan Rp200 juta, belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp75 juta, belanja jasa tim media di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang Rp154 juta, video pemotretan Profil Dinas Pendidikan Palembang Rp200 juta, branding Dinas Pendidikan Rp200 juta, video capaian kinerja pendidikan 1 tahun Kota Palembang Rp200 juta,” ungkap Edward Jaya.
Masih dikatakannya, sedangkan pos anggaran tahun 2026 untuk Bimtek, diantaranya; Bimbingan Teknis Dana BOSP Sekolah Dasar Rp100 juta, Bimbingan Teknis Dana BOSP Sekolah Menengah Pertama Rp100 juta, Bimbingan Teknis Dana BOSP Kesetaraaan Rp50 juta.
“Kemudian Bimbingan Teknis Dana BOSP TK/PAUD Rp50 juta, Gebyar PAUD Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 Rp100 juta dan Bimtek-Bimtek lainnya,” katanya.
Menurutnya, anggaran publikasi seperti penayangan video dan publikasi di media sosial, rebranding web dan pembuatan microsite program pendidikan, video Iklan Layanan Masyarakat (ILM) pendidikan dasar dan menengah, kampanye digital informasi program pendidikan, belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan, belanja jasa tim media di lingkungan Dinas Pendidikan Palemban, video pemotretan Profil Dinas Pendidikan Palembang, branding Dinas Pendidikan, video capaian kinerja pendidikan 1 tahun Kota Palembang diduga tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Palembang No.4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah memuat arahan kepada perangkat daerah untuk melakukan efisiensi belanja dan penyesuaian pelaksanaan kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2025 salah satunya terkait belanja publikasi.
“Dalam Surat Edaran Walikota disebutkan bahwa belanja publikasi hanya dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat DPRD dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah, kecuali publikasi Perda dan Perwali oleh SKPD terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Edward Jaya.
Sedangkan untuk pos anggaran Bimtek, lanjut Edward Jaya, diduga tidak mencerminkan perilaku efisiensi anggaran karena tidak mengindahkan Inpres No.1 Tahun 2025 yang pada Angka 1 menyatakan, bahwa membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion.
“Untuk itu kita minta agar APH (Aparat Penegak Hukum) turun dan mengusut soal anggaran untuk publikasi dan Bimtek
tahun anggaran 2026 di Dinas Pendidikan Palembang tersebut,” pungkasnya.
Sementara Kasubbag Administrasi Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang, Amirul saat dihubungi KoranSN, Kamis (8/10/2026) mengatakan, dirinya tidak mengetahui persis soal anggaran terkait publikasi dan Bimtek tersebut sehingga ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang.
“Saya tanyakan dulu kepada sekretaris, karena anggaran itu kan ada peruntukannya buat apa saja, jadi saya tidak tahu persis. Nanti saya kabari lagi, aku tanyakan dulu ke sekretaris,” ujar Amirul.
Saat ditanya KoranSN anggaran Rp1,7 miliar pada Dinas Pendidikan Kota Palembang tersebut tahun anggaran 2026? Amirul tidak menjawabnya.
“Aku tanyoke dulu samo sekertaris,” kata Kasubbag Administrasi Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang Amirul sembari menutup sambungan telepon WhatsApp (WA).
Tak lama kemudian saat kembali dihubungi oleh KoranSN berkali-kali Kasubbag Administrasi Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang Amirul tidak mengangkat telponnya. Bahkan pesan WA yang dikirimkan KoranSN tidak dijawabnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Muhammad Affan Prapanca yang dihubungi KoranSN melalui sambungan telepon WhatsApp sebanyak sembilan kali pada Kamis (8/10/2026) yakni dari Pukul 16.06 WIB hingga Pukul 17.27 WIB tidak mengangkat telpon. Pesan WA KoranSN juga tak dijawabnya. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA