KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam







Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto-Antaranews)

Palembang, JN

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri Rabu (20/3/202) menegaskan, tiga orang dilakukan cegah terkait pengusutan dugaan kasus korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022.

Masih dikatakannya, jika saat ini KPK telah mengajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap ketiga orang tersebut.

“Pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta,” tegas Ali Fikri.

Masih dikatakannya, cegah dilakukan terhadap ketiga orang tersebut karena diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.

“Cegah ini untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali. Dalam proses penyidikan ini tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!