




Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat ini sedang mendalami transaksi keuangan perusahaan tiga dari enam tersangka dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Minggu (3/3/2024).
Adapun tiga tersangka tersebut, yakni; Heri Yansyah (Direktur PT Heva Petroleum Energi), Novriansyah Regan (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi) dan Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama).
“Dalam proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sedang mendalami transaksi keuangan perusahaan yang dikelola oleh ketiga tersangka tersebut,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Menurutnya, dari itulah sejumlah saksi dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Seperti belum lama ini ada lima saksi yang telah diperiksa Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel dalam rangka mendalami transaksi keuangan perusahaan yang dikelola oleh ketiga tersangka yang merupakan direktur perusahaan swasta tersebut. Saksi-saksi tersebut, yakni; BR dari CV DSM dan PT IKL, S dari PT TTK, S dari PT BAM, R dari PT BSD, dan P dari PT TJN,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Masih dikatakannya, para saksi dilakukan pemeriksaan juga dalam rangka melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang merupakan direktur perusahaan swasta tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

