




Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus mengusut dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021 dengan penyidikan.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (29/2/2024).
“Untuk perkara pajak ini terus diusut dengan penyidikan. Jadi, proses penyidikannya terus berjalan di Kejati Sumsel,” tegasnya.
Masih dikatakannya, pada penyidikan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat ini masih melengkapi berkas tiga dari enam tersangka yang telah ditetapkan.
Adapun tiga tersangka tersebut, yakni; Heri Yansyah (Direktur PT Heva Petroleum Energi), Novriansyah Regan (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi) dan Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama).
“Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya belum lama ini telah dilakukan tahap dua usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

