Awal Tahun 2022 Alex Noerdin Disidangkan di Palembang







Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. (Foto-Antara)

Palembang, JN

Awal tahun 2022, Alex Noerdin Cs enam tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.

Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (19/12/2021).

Adapun enam tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel).

Kemudian Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!