




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (26/7/2023) menegaskan, Tim Jaksa Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI).
Menurutnya, pengembangan penyidikan tersebut guna mengungkap tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini memang sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapan, namun untuk proses penyidikannya terus dikembangkan guna mengungkap tersangka barunya,” tegasnya.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan pada dugaan kasus tersebut, yakni; Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu; mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Anung Dri Prasetya, dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Saiful Islam, yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Rabu malam (21/6/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>

