Sekretaris dan Bendahara DPRD Sukabumi Dipenjara Karena Kasus Korupsi







Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan operasional DPRD Kabupaten Sukabumi, Jabar tahun anggaran 2015-2018 saat digiring ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dijebloskan ke penjara Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. (Foto-Antara)

Sukabumi, JN

Mantan Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Sukabumi dijebloskan ke penjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat karena diduga korupsi anggaran pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan.

“Sebelumnya kami telah menetapkan MS (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi dan SK (mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Sukabumi) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi ini pada Kamis, (9/12/2021),” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto di Sukabumi.

Dari pantauan di lokasi, kedua tersangka kasus dugaan korupsi ini keluar dari salah satu ruangan di Kejari Kabupaten Sukabumi sudah mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan dan langsung digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Warungkuara.

Menurut Bambang, pihaknya menjebloskan kedua tersangka ke penjara Lapas Warungkiara untuk mempermudah pengembangan kasus dan kepentingan penyidikan serta mengantisipasi MS dan SK menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!