




Sukabumi, JN
Mantan Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Sukabumi dijebloskan ke penjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat karena diduga korupsi anggaran pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan.
“Sebelumnya kami telah menetapkan MS (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi dan SK (mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Sukabumi) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi ini pada Kamis, (9/12/2021),” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto di Sukabumi.
Dari pantauan di lokasi, kedua tersangka kasus dugaan korupsi ini keluar dari salah satu ruangan di Kejari Kabupaten Sukabumi sudah mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan dan langsung digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Warungkuara.
Menurut Bambang, pihaknya menjebloskan kedua tersangka ke penjara Lapas Warungkiara untuk mempermudah pengembangan kasus dan kepentingan penyidikan serta mengantisipasi MS dan SK menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

