Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidangkan







Logo KPK. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Sudarso adalah tersangka penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

“Telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka SDR (Sudarso/General Manager PT AA) dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Ali mengatakan, tim jaksa melanjutkan penahanan tersangka Sudarso untuk waktu 20 hari ke depan, dimulai 17 Desember 2021 sampai dengan 5 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

“Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud dengan waktu 14 hari kerja ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ucap Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!