Ahmad Nasuhi Minta Dibebaskan, Penasihat Hukum Nilai JPU Frustrasi Tak Bisa Buktikan Dakwaan







Suasana sidang pleodi Ahmad Nasuhi di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya melalui kuasa hukumnya, Jumat (17/12/2021) membacakan pleodi (pembelaan) atas tuntutan 15 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Penasihat Hukum Ahmad Nasuhi terdiri dari Achmad Erlangga SH MH, Pujiati SH MH dan Redho Junaidi SH MH saat menyampaikan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, mengatakan, dari fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang menyatakan keterlibatan Ahmad Nasuhi sebagimana yang telah didakwakan dan dituntutkan oleh JPU.

“Untuk itu kami harapkan Majelis Hakim membebaskan Ahmad Nasuhi atau berikan keputusan yang seadil-adilanya dan seringan-ringannya,” katanya.

Masih dikatakannya, dari fakta persidangan yang selama ini telah digelar juga mengungkap jika Ahmad Nashui tidak menerima satu rupiahpun sehingga hal itu membuktikan Ahmad Nasuhi tidak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!