




Lubuklinggau, JN
Rabu depan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akan memanggil lagi mantan Direktur PT Mura Sempurna untuk diperiksa sebagai saksi penyertaan Modal senilai 10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr Bayu Kristianto SH MH melalui Kasi Pidsus Hamdan SH membenarkan adanya pemanggilan ulang Penyidik Kejari Lubuklinggau kepada mantan Direktur PT Mura Sempurna tersebut. Bahkan ia mengatakan, jika pada Rabu ini (17/5/2023) pihaknya telah memanggil mantan Direktur PT Mura Sempurna namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Beliau belum bisa hadir dikarenakan masih di Jakarta, makanya selanjutnya kita jadwal ulang kembali pemanggilan tersebut pada Rabu depan (23/5/2023),” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

