




Palembang, JN
Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya meminta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang telah menuntutnya 10 tahun penjara.
Hal tersebut dikatakannya saat membacakan pledoi (pembelaan) pribadi dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/12/2021).
“Pembelaan saya ini berjudul Akhir Pengabdian PNS Mencari Keadilan. Saya berharap Majelis Hakim dapat membebaskan saya dari segala tuntutan atau menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya kepada saya,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

