




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, Rabu (3/5/2023) menuntut empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap II Tahun Anggaran 2021 dengan tuntutan pidana yang berbeda-beda, yakni 8 tahun penjara, 7 tahun penjara, 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan penjara hingga 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan penjara.
JPU Kejari PALI, Harius Prangganata SH MH saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Editerial SH MH mengatakan, dalam perkara tersebut untuk terdakwa Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 8 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Danu Nanang Hermawan juga dituntut JPU Kejari PALI untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 6.610.534.600 yang telah dikurangkan dari uang yang dititipkan terdakwa Danu Nanang Hermawan dan terdakwa Meidi Robin Lionardi Alias Long Ting Sun (Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra) sebesar Rp 400.000,000 kepada JPU sesuai berita acara penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tanggal 7 Februari 2023, dan sebesar Rp 100.000.000 kepada JPU sesuai berita acara penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tanggal 10 April 2023. HALAMAN SELANJUTNYA>>

