




Palembang, JN
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, mendeportasi seorang warga negara Sudan atas nama Abdulrahman Mohieldin Yousif Albashir karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
“Hari ini warga negara asing tersebut dipulangkan secara paksa/dideportasi ke Sudan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, di Palembang, Jumat (17/12/2021).
Jumlah warga negara asing yang dideportasi pada tahun ini mengalami penurunan drastis dibandingkan beberapa tahun terakhir sebelum pandemi COVID-19.
Warga negara asing yang dideportasi pada 2018 tercatat 10 orang dari Malaysia dan China karena melanggar izin tinggal. HALAMAN SELANJUTNYA>>

