Warga Teluk Kijing 1 Muba Serahkan Senpi







Warga Teluk Kijing 1 Muba Serahkan Senpi.(Foto-Istimewa)

Sekayu, JN

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berbunyi bagi masyarakat yang menyimpan senjata api ilegal bila kedapatan akan mendapatkan hukuman seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Menyikapi hal tersebut, Polres Musi Banyuasin Polda Sumsel melalui Kapolsek Lais, AKP Hendra Sutisna didampingi Babinkamtibmas Bripka Tri Winarto mengatakan, dalam rangka Operasi Senpi Musi Polda Sumsel tahun 2023
pihak kepolisian khususnya Polsek Lais memberikan himbauan kepada masyarakat yang menyimpan senjata api agar dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan senpi tersebut baik menyerahkan langsung ke Mapolsek atau melalui pemerintah desa setempat otomatis tidak akan dikenakan sanksi.

“Apabila melanggar maka UU Darurat No 12 Tahun 1951 akan menanti,” tegasnya, Kamis (2/3/2023).

Menyerahkan Senpi secara sukarela maka pihaknya dari Polri akan mengapresiasi khususnya Kepala Desa yang berperan aktif menyerahkan Senpi dalam Operasi Senpi tahun 2023. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!