Pasutri Tersangka Arisan Bodong Ditangkap







Dua tersangka arisan bodong saat diamankan.(Foto-Antara)

Indramayu, JN

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jasa Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) tersangka arisan bodong yang mengakibatkan kerugian warga mencapai Rp1,5 miliar, dan kegiatan tersebut berlangsung sejak tahun 2019.

“Kami mendapatkan laporan dari beberapa korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh tersangka yang merupakan pasangan suami istri,” kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa (28/2/2023).

Fahri mengatakan, dua tersangka yang merupakan pasutri itu berinisial YW dan ARL, keduanya merupakan warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Menurutnya kedua tersangka mengadakan arisan mingguan terlebih dahulu, dengan jumlah pengikut mencapai 178 orang peserta, namun jumlah itu ada sebanyak 40 nama fiktif, dan 110 telah mendapat uang arisan, sedangkan sisanya 28 peserta tidak mendapatkan uang arisan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!