




Palembang, JN
Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejati Sumsel, Kejagung, Kejari Musi Banyuasin (Muba) dibantu Tim Kejari Padang Sidempuan menangkap Endang Waskito (42), buronan tersangka dugaan korupsi gaji dan TPP bulan ASN di Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Kamis (17/11/2022) mengatakan, tersangka Endang Waskito ditangkap, Rabu malam (16/11/2022) di salah satu rumah yang ada di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan Padang Matinggi, Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara.
“Endang Waskito merupakan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penggelapan gaji dan TPP bulan Januari sampai dengan Maret 2016 serta Januari 2017, terhadap 20 orang ASN di Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Muba,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

