Edward Jaya: Miskinkan Para Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Sesuai Peran Masing-masing







Edwar Jaya. (Foto-Istimewa)

Palembang, JN

 

Tokoh Masyarakat Sumsel, Edward Jaya yang juga mantan anggota DPRD Sumsel Periode 2009-2014 dan 2014-2019, Senin (13/12/2021) mengatakan, para terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya mestinya dimiskinkan dengan disita asetnya sesuai dengan peran terdakwa masing-masing.

Menurutnya, dalam perkara tersebut setiap terdakwa memiliki peran dan kapasitas yang berbeda-beda.

“Untuk itulah tidak bisa dipukul rata para terdakwanya dimiskinkan, dan kalau menurut saya mestinya para terdakwanya dimiskinkan sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing,” katanya.

Diumpamakan Edward Jaya, misalnya salah satu terdakwanya hanya mendapat bagian Rp 200 juta, sedangkan ada terdakwa lain yang menerima bagian dari hasil perbuatan dugaan korupsi sebesar Rp 270 miliar. Dari itulah terdapat perbedaan terkait penerapan memiskinkan terdakwa tersebut.

“Tidak mungkin disamakan ratakan, tergantung peran terdakwanya, dan kalau memang terbukti terdakwanya menerima bagian dengan jumlah yang besar seperti Rp 270 miliar, barulah terdakwa tersebut dimiskinkan,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!