




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan kembali surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Sejauh ini, kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Kendati demikian, Ali belum menginformasikan lebih lanjut mengenai waktu pemanggilan Lukas Enembe tersebut.
“Mengenai waktu pemanggilannya kami akan informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.
KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut.
“Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

