Penasihat Hukum Minta Aset Eddy Hermanto yang Disita Dikembalikan







Hj Nurmalah SH MH penasihat hukum Eddy Hermanto terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Hj Nurmalah SH MH Penasihat Hukum Eddy Hermanto, Minggu (25/9/2022) mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempelajari putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk kliennya Eddy Hermanto.

Sebab menurutnya, dengan telah keluar putusan MA menolak pengajuan Kasasi maka menguatkan putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang.

“Dimana saat putusan Banding di Pengadilan Tinggi Palembang untuk Uang Pengganti klien kami hanya Rp 218 juta lebih. Sedangkan aset Pak Eddy Hermanto yang disita Jaksa ada beberapa mobil dan Ruko. Untuk itu jika Pak Eddy nanti membayarkan uang pengganti atau diganti dengan asetnya, maka untuk sisa aset lainnya yang disita kami minta dikembalikan kepada klien kami Pak Eddy Hermanto,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, dalam waktu dekat dirinya akan bertemu dengan Eddy Hermanto di Rutan Pakjo.

“Saya akan koordinasi dengan klien kami. Sebab kan masih ada upaya hukum satu lagi, yakni PK. Apakah kita nanti akan ajukan PK atau tidak, itu nanti dikoordinasikan dulu dengan Pak Eddy Hermanto. Sebab PK ini kan tidak ada limit waktu, bisa diajukan kapan saja,” paparnya.

Dilanjutkannya, yang jelas dengan ditolaknya Kasasi oleh MA maka pihaknya akan bertemu dulu dengan Eddy Hermanto. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!