Kejati Tetap Panggil Saksi Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI







Tim Jaksa Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (18/9/2022) menegaskan, dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI para saksi kedepannya tetap diagendakan dipanggil lagi guna dilakukan pemeriksaan.

Sebab menurut Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, saksi tetap dilakukan pemeriksaan dikarenakan dugaan kasus tersebut masih terus dilakukan penyidikan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Jadi kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemanggilannya guna diperiksa oleh Jaksa Penyidik,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI tersebut sudah cukup banyak para saksi yang telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik.

“Belum lama ini Jaksa Penyidik memeriksa saksi yang merupakan PPK dari Kementerian PUPR,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!