Para Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Dijatuhkan Hukuman Sesuai Peran Masing-masing







Dr H Ruben Achmad SH MH. (Foto-Istimewa)

Palembang, JN

Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Minggu (12/12/2021) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya penjatuhan hukuman pidana diberikan sesuai peran dari masing-masing terdakwanya.

Masih dikatakannya, hal tersebut juga termasuk dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait sanksi pidana yang dituntutan terhadap terdakwanya.

“Misalnya ada dua terdakwa yang dituntut 10 tahun dan 15 tahun. Perbedaan tuntutan ini karena peran keduanya berbeda. Dimana untuk terdakwa yang dituntut 15 tahun, dikarenakan memiliki peran yang lebih besar dalam dugaan kasus korupsi tersebut makanya tuntutannya menjadi tinggi,” terangnya.

Menurutnya, karena adanya perbedaan peran makanya hal tersebut menjadi pertimbangan bagi JPU dalam menuntut para terdakwanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!