Tiga Kurir 15 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup







Suasana sidang tiga terdakawa kurir Narkoba di Pengadilan Negeri Palembang.(Foto-Deni/JN)

Palembang, JN

Tiga terdakwa kurir Narkoba dengan barang bukti 15 Kg sabu, Kamis (1/9/2022) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni; terdakwa Hendri Khaidir, Erik Yantok dan Afdal.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH tersebut, ketiga terdakwa menjalani sidang secara virtual. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!