




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (12//8/2022) menegaskan, dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga kini masih terus disidik Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
Menurutnya, dalam proses penyidikan Jaksa Penyidik masih melakukan kegiatan penyidikan.
“Untuk dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga kini masih terus disidik Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel,” tegasnya.
Masih dikatakannya, bahkan saat ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel berkoordinasi dengan PPATK terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI tersebut.
“Koordinasi dengan PPATK ini selain untuk penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI juga untuk koordinasi penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin. Tujuan koordinasi tersebut untuk memperlancar proses penyidikan dua perkara tersebut yang kini masih dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

