




Palembang, JN
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD PALI, Son Haji dan mantan Bendahara Sekwan DPRD PALI, Fran Wahyudi, terdakwa dugaan kasus korupsi anggaran Sekretariat DPRD PALI tahun 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar, Kamis (11/8/2022) divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH memvonis terdakwa Son Haji 6 tahun penjara, dan terdakwa Fran Wahyudi 7 tahun penjara.
Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menegaskan, dalam perkara tersebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ini mengadili, terdakwa Son Haji dengan vonis hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian mengadili terdakwa Fran Wahyudi dengan vonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tegas Hakim Efrata.
Masih kata Hakim, kedua terdakwa masing-masing juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti.
“Adapun uang pengganti yang wajib dibayar kedua terdakwa yakni masing-masing sebesar Rp 869.000.000, dan apabila kedua terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut diganti hukuman penjara selama 1 tahun,” ungkap Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

