




Palembang, JN
Dua terdakwa kurir Narkoba jenis sabu seberat 10 Kg, Kamis (4/8/2022) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan tuntutan seumur hidup penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Kedua terdakwa tersebut, yakni Aidil Fitri dan Yadit Haryono. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harun yulianto SH MH kedua terdakwa menjalani persidangan secara virtual.
Saat membacakan tuntutan di persidangan, JPU Kejati Sumsel mengatakan, jika perbuatan kedua terdakwa terbukti
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ini, menuntut terdakwa Aidil Fitri dan terdakwa Yadit Haryono dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU Kejati Sumsel.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim menutup persidangan dan akan kembali membuka persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

