




Jakarta, JN
Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengatakan kliennya siap hadir dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika gugatan praperadilannya gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa,” ujar Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan pada Senin (25/7/2022).
Menurut Denny, Mardani akan patuh terhadap proses penyidikan jika memang keputusan sidang berpihak pada KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

