Dodi Reza Alex Noerdin Pikir-pikir Terkait Vonis 6 Tahun Penjara







Terdakwa Dodi Reza Alex berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK Jakarta, Selasa (5/7/2022). (Foto-Antara)

Palembang, JN

Dodi Reza Alex Noerdin terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021, Selasa (5/7/2022) divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Terkait vonis dari Hakim, Dodi Reza Bupati Muba nonaktif periode 2017-2022 tersebut dalam sidang yang digelar secara virtual menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir Yang Mulia Majelis Hakim,” ujar terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH mengatakan, terkait vonis tersebut terdakwa dapat menyatakan banding, menerima atau pikir-pikir.

“Untuk pikir-pikir batas waktunya selama tujuh hari kedepan,” ungkap Hakim.

Sementara saat membacakan vonis di persidangan, Majelis Hakim hanya membacakan amar putusan dan pasal yang terbukti dilakukan terdakwa Dodi Reza dalam perkara tersebut, yakni Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!