




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, Selasa (5/7/2022) menjatuhkan vonis kepada Bupati Muba nonaktif periode 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021 di Kabupaten Muba dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.
“Mengadili, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan vonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama. Terdakwa juga di denda Rp 250 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp 1,1 miliar lebih,” tandas Hakim.
Atas vonis tersebut Dodi Reza menyatakan pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir yang Mulia Majelis Hakim,” tandas Dodi Reza Alex Noerdin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

