Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara







Suasana sidang vonis terdakawa Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, Selasa (5/7/2022) menjatuhkan vonis kepada Bupati Muba nonaktif periode 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021 di Kabupaten Muba dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.

“Mengadili, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan vonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama. Terdakwa juga di denda Rp 250 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp 1,1 miliar lebih,” tandas Hakim.

Atas vonis tersebut Dodi Reza menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir yang Mulia Majelis Hakim,” tandas Dodi Reza Alex Noerdin. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!