Eksepsi Dalizon Ditolak Hakim, Tiga Saksi Akan Dihadirkan Jaksa di Persidangan







Terdakwa Dalizon saat menjalani persidangan dengan agenda putusan sela secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Mangapul Manalu SH MH didampingi Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan SH MH dan Waslan Makhsid SH MH, Rabu (29/6/2022) menolak eksepsi (nota keberatan atas dakwan) AKBP Dalizon, terdakwa dugaan kasus gratifikasi dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba).

Hal tersebut diungkapkan Majelis Hakim saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan AKBP Dalizon tidak diterima, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah, memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan sidang perkara AKBP Dalizon, menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir,” tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH.

Menurut Hakim, pihaknya tidak menerima eksepsi tersebut karena pertimbangan sebagai berikut, terdiri dari; dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah lengkap, jelas dan cermat.

“Dalam dakwaan sudah diuraikan secara jelas dan lengkap peristiwa kejadian, locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa tersebut terjadi. Oleh karena itu eksepsi atau keberatan terdakwa sangat tidak beralasan dan dikesampingkan,” jelas Hakim.

Masih kata Hakim, kemudian terkait keberatan terdakwa tentang barang bukti yang dinilai penasihat hukum tidak ada kaitan dalam perkara tersebut, hal itu juga dikesampingkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!