




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo, Rabu (29/6/2022) mengatakan, Indra Gani, Ishak Joharsah dan Fitrianzah terpidana dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dihadirkan menjadi saksi untuk 15 anggota DPRD Muara Enim yang merupakan terdakwa di perkara tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun 15 terdakwa tersebut, yakni; Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri, serta Wiliam Husin.
Ditegaskan JPU KPK Agung Satrio Wibowo, jika dalam perkara tersebut para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Muara Enim sempat melakukan pembahasan jata fee proyek.
“Saksi Indra Gani, Ishak Joharsah dan Fitrianzah yang merupakan terpidana kita hadirkan disidang sebagai kapasitas mereka kala itu sebagai anggota DPRD Muara Enim. Dalam persidangan, sudah dibuktikan jika fee yang diterima para terdakwa tersebut bukan tiba-tiba, tapi sebelumnya juga ada pembahasan antar sesama anggota DPRD,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

