Ungkap Tuntas Semua Penerima Pungli dalam Dugaan Korupsi Lalu Lintas Perairan Sungai Lalan Muba











Masih dikatakan Feri, dengan adanya Pungli tersebut membuat tidak masukanya
uang dari pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang yang melintasi Sungai Lalan Muba ke kas daerah.

“Dengan tidak masuknya ke kas daerah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelas Feri.

Feri juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini banyak pihak yang terlibat sehingga Kejati Sumsel diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ini sampai ke akar-akarnya.

“Kita juga berharap jangan sampai ada tebang pilih dalam penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan di Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2025 ini,” harapnya.

Selain itu, lanjut Feri, para penerima aliran uang Pungli harus dimintai pertanggung jawaban hukum.

“Siapa saja pihak yang menerima Pungli di perkara ini tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sementara Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan di Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2025 tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

“Pada perkara ini untuk setiap kapal tongkang yang dipandu kapal tugboat dilakukan pungutan jasa pemanduan dengan tarif Rp 9-13 juta per sekali lintas. Namun semua pungutan tarif ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Kabupaten Muba, sehingga merugikan keuangan negara. Dari itulah kita melakukan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang menerima uang hingga perkara dugaan korupsi ini terjadi,” tegas Kajati Sumsel. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!