
Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (23/4/2026) menegaskan, Kejati Sumsel harus mengungkap semua penerima aliran uang Pungli (pungutan liar) dalam perkara dugaan kasus korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.
Diketahui jika perkara tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“K-MAKI meminta agar semua penerima Pungli dalam perkara ini diungkap dan diproses oleh Kejati Sumsel,” tegas Feri.
Dijelaskannya bahwa Pungli tersebut dipungut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dari setiap pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang yang melintasi Sungai Lalan Muba.
“Pungli ini ditarik bertahun-tahun, yakni dari tahun 2019 sampai 2025 sehingga jumlah Pungli ini mencapai ratusan miliaran,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA