“Artinya, ada keterlibatan mafia tanah dalam penerbitan sertifikat tanah di lahan yang diduga milik negara ini. Oleh karena itulah Polda Sumsel mesti mengusut perkara tersebut sampai tuntas dengan menetapkan para pihak yang terlibat sebagai mafia tanah,” jelas Feri.
Lebih jauh dikatakannya, K-MAKI mempertanyakan instansi terkait selaku pihak yang menerbitkan sertifikat tanah di atas lahan yang diduga milik negara ini.
“Instansi terkait yang menerbitkan sertifikat tersebut yakni BPN. Dari itulah Polda Sumsel dalam proses penyidikan harus fokus soal diterbitkannya sertifikat tanah ini. Kemudian Polda Sumsel juga mesti mendalami terkait proses penyusunan anggaran hingga pemberian anggaran ganti rugi lahan. Sebab, dengan adanya proses pembayaran dengan uang negara membuat terjadinya kerugian keuangan negara di perkara ini,” jelas Feri.
Lebih jauh dijelaskan Feri, K-MAKI menilai banyak pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pembuatan kolam retensi simpang bandara Palembang tersebut.
“Banyak yang terlibat karena sejak awal perkara dugaan korupsi ini sudah direncanakan. Dimana bermula dari adanya dugaan pergeseran lokasi lahan ke lahan yang diduga milik negara yakni lahan rawa konservasi. Kemudian ada dugaan permainan penilaian harga lahan yang diganti rugi hingga dugaan permainan mark up terhadap NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah yang diganti rugi. Belum lagi soal proses penyusunan penganggaran buat membayar ganti rugi lahan. Oleh karena itu K-MAKI meminta agar Polda Sumsel menetapkan para pihak yang terbukti terlibat di perkara ini sebagai tersangka,” papar Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA