Udin yang juga saksi di persidangan mengakui jika kala itu dirinya telah menyetorkan uang Rp 1 miliar lebih kepada PT Magna Beatum untuk membeli 10 kios di kawasan Pasar Cinde.
“Awalnya ada orang yang datang ke toko orang tua saya menawarkan kios yang akan dibangun di Pasar Cinde, dan disampaikan bahwa Pasar Cinde mau dibangun pasar modern dan akan terhubungan kereta LRT dan di atasnya nanti akan ada mall. Kata orang itu pembangunannya juga didukung oleh pemerintah daerah. Dari itu saya percaya dan menyetorkan uang ke PT Magna Beatum sebesar Rp 1 miliar lebih untuk membeli 10 kios. Namun kenyataannya hingga saat ini pembangunan kiosnya tidak kunjung selesai,” katanya.
Sedangkan Astika yang juga saksi di persidangan mengungkapkan, dirinya hanya membeli satu kios. Ia terarik membeli katanya pembangunannya ada campur tangan pemerintah daerah.
“Tahun 2018 saya bayar DP 30 persen katanya pelunasannya tahun 2019 disaat penyerahan kunci. Akan tetapi sampai saat ini kiosnya belum jadi-jadi,” katanya.
Masih kata saksi Astika, kala itu dirinya sempai di telpon oleh pihak BNI untuk membayar cicilan terkait pembelian kios di Pasar Cinde.
“Dalam membeli kios ini kan kami menyetor 30 persen, selanjutnya untuk cicilannya ke bank BNI makanya ketika itu pihak BNI menelpon meminta saya untuk mencicil angsuran tapi langsung saya tolak, karena tidak ada perkembangan pembangunan kios tersebut,” terang saksi Astika.
Oweh saksi di persidangan juga mengatakan jika dirinya sudah menyetorkan Rp 200 juta untuk membeli satu kios.
“Rp 200 juta saya setor PT Magna Beatum, tapi sampai saat ini pembangunan kios tidak jadi dan uang saya tidak kembali,” kata saksi Oweh. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA