Polisi Bekuk Komplotan Penerbit Kartu SIM Ilegal











Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka saat merilis kasus. (Foto-antara)

Surabaya, JN

Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk komplotan penerbit kartu subscriber identity module (SIM) ilegal yang menggunakan data pribadi orang lain untuk penjualan kode one time password (OTP) berbagai aplikasi digital.

“Data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Selasa (12/5/2026).

Jules mengatakan ancaman penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material.

“Pelindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, namun juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi,” katanya.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Polisi Bimo Ariyanto mengatakan kasus itu terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan dari situs FastSim yang menjual layanan OTP dengan harga murah.

“Sekira pada bulan April, Direktorat Siber mengendus adanya sebuah website bernama FastSim yang menjual SIM card dengan harga sangat murah,” kata Bimo.

Penyidik kemudian menangkap tiga tersangka berinisial DBS, IGVS, dan MA di Bali serta Kalimantan Selatan.

DBS diketahui berperan sebagai pembuat situs FastSim sekaligus pengelola modem pool untuk memproduksi dan menjual kode OTP menggunakan kartu SIM yang telah diregistrasi memakai data milik orang lain.

IGVS berperan sebagai admin dan layanan pelanggan yang mengendalikan situs serta stok layanan OTP, sedangkan MA bertugas meregistrasi SIM card menggunakan identitas orang lain. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!