Polda Sumsel Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, Dua Pelaku Diringkus











Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif secara berimbang dalam memerangi narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus seperti ini. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (pah)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!