Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar











“Penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar dilakukan di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi utama di Desa Batu Jungul. Di lokasi tersebut, kami menemukan ladang ganja aktif beserta barang bukti ganja kering dalam jumlah besar,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja. Selain itu, petugas juga mengungkap bahwa tersangka mengelola seluruh rantai produksi mulai dari penanaman hingga distribusi.

“Dari hasil penyidikan, tersangka PD diketahui mengendalikan jaringan yang telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan distribusi mencakup wilayah Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa. Empat orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan. (pah)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!