Bahkan menurutnya, Kejati Sumsel belum perlu meminta bantuan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengungkap aliran uang di perkara tersebut.
“Semua penerima aliran uang di perkara ini tidak bisa lolos, dan kami belum perlu meminta bantuan PPATK. Cukup kami melakukan penyidikan guna mengungkap para penerima aliran uang ini,” tegasnya.
Masih dikatakannya, untuk mengungkap aliran uang di perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penelusuran kepada pihak-pihak yang menerima aliran uang.
“Kita juga bisa menghitung sendiri berapa tongkang muatan batu bara yang melintas dan dilakukan penarikan pungutan tarif, serta ada berapa perusahaan,” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa pada proses penyidikan sejauh ini sudah sekitar 20 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Dari 20 saksi yang diperiksa, 15 saksi dilakukan pemeriksaan di Jakarta karena merupakan pihak dari pemilik perusahaan tongkang batu bara termasuk operator di lapangan. Selain itu, kita juga telah memeriksa saksi dari pihak KSOP,” ungkapnya.
Saat ditanya wartawan apakah dari 20 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan tersebut ada pejabat dan mantan pejabat di Muba? Kajati Sumsel meminta agar bersabar.
“Sabar nanti ya, yang jelas sudah sekitar 20 saksi telah kami lakukan pemeriksaan,” jawab Kajati Sumsel dengan tegas.
Lebih jauh Kajati juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi dan mengetahui nama calon tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban terkait perkara ini. Namun Kajati belum dapat menyampaikan siapa saja para pihak tersebut lantaran saat ini masih dilakukan pendalaman penyidikan.
“Sudah kita ketahui dan kantongi nama dari pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban, tapi tidak bisa kita sampaikan sekarang, yang jelas diantara mereka ada pejabat dan pihak lainnya,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan Kajati, dalam proses penyidikan pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang terkait dalam penerbitan Perbup Muba No.28 Tahun 2017.
“Semua yang terkait dalam penerbitan Perbup Muba kita panggil guna dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA