“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sungai Lilin. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus narkotika merupakan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat.
“Polda Sumsel akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa kompromi. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui pelaporan setiap aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (pah)
Jejak Negeriku BERANDA