Ketiga, Ketaatan Terhadap Konstitusi (UUD 1945). Dimana secara yuridis, pelaksanaan Pilkada langsung adalah mandat konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.
“Kata ‘demokratis’ ini harus dimaknai sesuai konstruksi pemilu dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Jadi, asas Luber Jurdil wajib tegak dalam Pilkada,” tambahnya.
Ketiga yakni Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga dirinya mengingatkan pemerintah dan DPR untuk tidak mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXII/2025. Putusan terbaru ini mempertegas posisi hukum MK yang telah konsisten sejak tahun 2019 (Putusan 55/2019 dan 85/2022) bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim Pemilu.
“MK secara tegas menyatakan bahwa Pilkada tidak langsung secara konstitusional sudah ‘tutup buku’. Tafsir konstitusi yang dikehendaki MK sangat terang benderang: kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sementara jika dipilih langsung DPRD adalah kehendak sejumlah partai penguasa,” jelasnya.
Menanggapi dinamika politik yang berkembang, Susanto Adjis menghimbau agar partai politik dan pemerintah konsisten mematuhi putusan hukum tertinggi. Ia menilai adanya daerah dengan Pilkada asimetris hanyalah pengecualian khusus dan tidak boleh dijadikan landasan untuk menghapus Pilkada langsung secara nasional.
“Jangan lagi memaksakan mekanisme Pilkada melalui DPRD. Jika dipaksakan, ini hanya akan menambah runyam tata kelola bernegara kita. Terlebih, Pilkada langsung adalah arus besar aspirasi rakyat yang harus kita jaga bersama,” tutup Santo. (ded/rel)
Jejak Negeriku BERANDA