Kajati Ungkap Sekali Melintasi Sungai Lalan Tarif Tongkang Batu Bara Rp 9-13 Juta











Lebih jauh dikatakan Kajati Sumsel, adanya pungutan tarif kapal pemandu tongkang tersebut bermula dari Perbup Muba No.28 Tahun 2017. Dimana Perbup ini menetapkan bahwa setiap tongkang yang melewati jembatan Sungai Lalan Muba harus dipandu oleh tugboat.

“Kemudian Perbup ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama oleh Dinas Perhubungan Muba dengan CV R dan PT A,” jelasnya.

Dilanjutkannya, pada proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan kepada pihak dari Dinas Perhubungan Muba, pihak dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang hingga para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama terhadap pungutan tarif terhadap tongkang yang dipandu oleh kapal tugboat.

“Penyidikan dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dan para pihak yang menerima uang hingga perkara dugaan korupsi ini terjadi,” tandas Kajati Sumsel. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!