Kajati Pertanyakan Kemana Semua Uang Pungutan Tarif Tongkang Sungai Lalan Muba











Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH.(Foto-dedi/jn)

Palembang, JN

Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH mempertanyakan kemana saja uang dari pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang yang melintas Sungai Lalan Muba (Musi Banyuasin) dari tahun 2019 hingga 2025.

Hal tersebut dikatakan Kajati Sumsel terkait perkara dugaan kasus korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Musi tahun 2019-2025.

“Untuk mengungkap kemana saja semua uang tersebut makanya kini dilakukan penyidikan,” tegasnya.

Menurutnya, adanya pungutan tarif kapal pemandu tongkang ini bermula dari Perbup Muba No.28 Tahun 2017. Dimana Perbup tersebut menetapkan bahwa setiap tongkang yang melewati jembatan Sungai Lalan Muba harus dipandu oleh tugboat.

“Kemudian Perbup ini ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama pada tahun 2019 dan 2024 antara Dinas Perhubungan Muba dengan dua perusahaan swasta. Dari perjanjian kerjasama sama tersebut terdapat pungutan jasa pemanduan dengan tarif Rp 9-13 juta persekali lintas. Namun semua pungutan tarif ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Kabupaten Muba sehingga merugikan keuangan negara,” jelas Kajati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!