Kajati Pertanyakan Kemana Semua Uang Pungutan Tarif Tongkang Sungai Lalan Muba











Diungkapkannya bahwa dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut terdapat Ilegal Gain atau keuntungan secara tidak sah kurang lebih sebesar Rp 160 miliar.

“Rp 160 miliar ini merupakan kerugian keuangan negara. Oleh karena itulah perkara tersebut telah kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Dilanjutkannya, pada proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan kepada pihak dari Dinas Perhubungan Muba, pihak dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang hingga para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama terhadap pungutan tarif terhadap kapal tongkang yang dipandu oleh tugboat tersebut.

“Penyidikan dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dan para pihak yang menerima uang hingga perkara dugaan korupsi ini terjadi,” tandas Kajati Sumsel. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!