
Palembang, JN
Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH menegaskan, penangkapan KT (Kholizol Tamhulis)Anggota DPRD Muara Enim dan anaknya RA (Raga Alan Sakti) selaku penerima uang Rp 1,6 miliar dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka proyek pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim barulah tahap awal.
Diketahui jika Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti kini telah ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka. Dimana keduanya telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
“Penangkapan KT dan RA baru tahap awal, kita tunggu saja kedepannya nanti,” tegas Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH.
Kajati memastikan jika kedepannya bakal ada kejutan-kejutan yang akan diungkap terkait perkara penangkapan Anggota DPRD Muara Enim tersebut.
“Tunggu saja kejutan-kejutan berikutnya. Karena kami sedang mendalami perkara ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH, dalam perkara tersebut untuk uang Rp 1,6 miliar awalnya masuk ke rekening RA (Raga Alan Sakti). HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA