Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH saat itu mengatakan, untuk KT (Kholizol Tamhulis) dan RA (Raga Alan Sakti) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan sejumlah uang sekitar Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan dari pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
“Untuk kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang,” ujarnya.
Lanjutnya, penangkapan kedua tersangka dalam perkara ini bermula dari informasi terkait pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim.
“Dimana uang Rp 1,6 miliar tersebut dipergunakan oleh kedua tersangka untuk membeli satu unit mobil Alphard putih,” pungkasnya. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA