Dengan demikian, lanjut M Ali Riza, dalam waktu dekat Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang tinggal melimpahkan berkas perkara fisiknya ke pengadilan.
“Jadi nanti tinggal melimpah berkas fisiknya saja,” tandasnya.
Sebelumnya Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Acmad Arjansyah Akbar SH MH mengatakan bahwa dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada perkara ini ditemukan fakta jika CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material bahan bangunan.
“Bahkan dari pemeriksaan lapangan yang telah kami lakukan bersama Ahli ditemukan fakta jika dari 131 kegiatan proyek hanya 37 yang dikerjakan, sedangkan 99 kegiatan lainnya tidak dikerjakan atau fiktif,” ujarnya.
Masih dikenakannya, terkait aliran uang dalam perkara tersebut akan dibuka saat di persidangan.
“Semua aliran uang akan kami buka nanti saat di persidangan,” tandasnya.
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya sebelumnya juga telah mengatakan, dalam penyidikan perkara dugaan kasus korupsi tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 saksi yang terdiri dari Ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan serta pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang.
“Selain itu Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang juga telah memeriksa Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” pungkasnya. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA