
Palembang, JN
Yunita dan Muhammad Faizal Rachman ASN di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang yang merupakan tersangka baru dalam perkara 99 peyek fiktif terkait dugaan kasus korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim (kawasan pemukiman) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, Jumat (23/1/2026) dijebloskan Kejari Palembang di sel tahanan di Rutan Perempuan Jalan Merdeka Palembang dan di Rutan Pakjo Palembang.
Diketahui dalam perkara ini sebelumnya Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang dan Dedy Triwahyudi Direktur CV Mapan Makmur Bersama telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Acmad Arjansyah Akbar SH MH mengatakan, untuk dua tersangka baru di perkara ini, yakni Y (Yunita) dan MFR (Muhammad Faizal Rachman) selain ASN di Dinas Perkimtan Palembang keduanya juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Keduanya ditetapkan tersangka karena tidak menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai PPK pada termin pertama dan kedua, sehingga terdapat material bahan-bahan bangunan yang disediakan oleh CV Mapan Makmur Bersama kurang. Akibat hal tersebut, dari 131 kegiatan proyek hanya 32 yang dikerjakan, sedangkan 99 kegiatan lainnya tidak dikerjakan atau fiktif. Bahkan dari hasil penyidikan tersangka Y (Yunita) dan MFR (Muhammad Faizal Rachman) keduanya menerima aliran uang,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA